Thursday 24 January 2019

Izin Online Terpadu Mau Dirilis, Aturan AMDAL akan Direvisi



Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengubah aturan AMDAL dan izin lingkungan. Hal ini terkait dengan peluncuran sistem online terpadu atau online single submission (OSS).

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono pihaknya akan mengubah permen dengan mengklasifikasi usaha. Adapun dengan membagi usaha menjadi kelompok, A, B, C, dan D serta memasukkan usaha wajib dan tidak wajib AMDAL.

"Ada permen yang akan diubah untuk wajib AMDAL dan yang tidak wajib AMDAL dan permen yang kita ubah lagi bagaimana meng-grade-kan usaha-usaha itu supaya tidak ada masalah setelah PP keluar," ujar Bambang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Senin (22/5/2018).

"Artinya ada grade-gradenya AMDAL yaitu untuk usaha-usaha yang sangat berdampak lingkungan grade paling tinggi. Jadi tidak pukul rata jadi investasi lebih mudah mengarah ke situ lebih mudah mendukung investasi," sambungnya.

Pembahasan akan dilanjutkan kembali, Kamis (24/5/2018) guna menyelesaikan klasifikasi tersebut. Dengan begitu setelah aturan tersebut selesai, aturan OSS dapat langsung diluncurkan.

"Dibahas Kamis rapat lagi kita memperkuat kementerian dan lembaga yang memerlukan AMDAL dan kami tidak ingin AMDAL jadi masalah," jelasnya.

No comments:

Post a Comment