Showing posts with label UPDATE INFO. Show all posts
Showing posts with label UPDATE INFO. Show all posts

Thursday, 24 January 2019

Izin Online Terpadu Mau Dirilis, Aturan AMDAL akan Direvisi



Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengubah aturan AMDAL dan izin lingkungan. Hal ini terkait dengan peluncuran sistem online terpadu atau online single submission (OSS).

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono pihaknya akan mengubah permen dengan mengklasifikasi usaha. Adapun dengan membagi usaha menjadi kelompok, A, B, C, dan D serta memasukkan usaha wajib dan tidak wajib AMDAL.

"Ada permen yang akan diubah untuk wajib AMDAL dan yang tidak wajib AMDAL dan permen yang kita ubah lagi bagaimana meng-grade-kan usaha-usaha itu supaya tidak ada masalah setelah PP keluar," ujar Bambang di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Senin (22/5/2018).

"Artinya ada grade-gradenya AMDAL yaitu untuk usaha-usaha yang sangat berdampak lingkungan grade paling tinggi. Jadi tidak pukul rata jadi investasi lebih mudah mengarah ke situ lebih mudah mendukung investasi," sambungnya.

Pembahasan akan dilanjutkan kembali, Kamis (24/5/2018) guna menyelesaikan klasifikasi tersebut. Dengan begitu setelah aturan tersebut selesai, aturan OSS dapat langsung diluncurkan.

"Dibahas Kamis rapat lagi kita memperkuat kementerian dan lembaga yang memerlukan AMDAL dan kami tidak ingin AMDAL jadi masalah," jelasnya.

Thursday, 26 March 2015

Surat Edaran MENLH Tentang Pelaksanaan DPLH-DELH



MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA

Nomor              : B-14134/IMENLH/KP/12/2013                                                        27 Desember 2013
Lampiran         : –
Hal                    : Arahan Pelaksanaan Pasal 121
                            Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
                            tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
yth.
1. Para Gubernur di seluruh Indonesia
2. Para Bupati di seluruh Indonesia
3. Para Walikota di seluruh Indonesia
di-
Tempat
Bahwa pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j dan Pasal 14 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Menteri Lingkungan Hidup perlu memberikan arahan sebagai berikut:
1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup sebelum Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup wajib untuk menyelesaikan dokumen lingkungan paling lambat tanggal 3 Oktober 2011 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Untuk melaksanakan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur sebagai berikut:
a. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki dokumen AMDAL sampai dengan batas waktu 3 Oktober 2011 belum memenuhi kewajiban menyelesaikan audit lingkungan, maka dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
b. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang belum memiliki UKL/UPL sampai dengan batas waktu 3 Oktober 2011 belum memenuhi kewajiban menyelesaikan dokumen pengelolaan lingkungan hidup, maka dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 121 ayat (2) Undang­Undang Nomor 32 Tahun 2009.
c. Terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang belum menyelesaikan audit lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud butir a dan butir b, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menerapkan Sanksi Administratif berupa Teguran Tertulis yang isinya memerintahkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membuat dokumen lingkungan hidup.
d. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menerapkan Sanksi Teguran Tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf c paling lambat 18 (delapanbelas) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
e. Dalam Sanksi Teguran Tertulis tersebut ditentukan jangka waktu untuk menyelesaikan dan mendapatkan keputusan dokumen lingkungan hidup paling lambat 6 (enam) bulan sejak Sanksi Teguran Tertulis diterbitkan.
f. Tata cara penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup sesuai dengan format dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
g. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah menyusun dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dan sudah dinilai, tetapi belum disahkan, maka Gubernur, Bupati/Walikota segera menerbitkan keputusan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
h. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah menyusun dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sudah diperiksa, tetapi belum disahkan, maka gubernur, bupati/walikota segera menerbitkan keputusan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Surat Edaran ini ditetapkan.
i. Keputusan dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud huruf e, digunakan sebagai dasar penerbitan izin lingkungan.
J. Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak menyelesaikan kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup sebagaimana dimaksud huruf e, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
k. Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup di daerah dan melaporkan pelaksanaanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup Up.Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA
Prof. DR. BALTHASAR KAMBUAYA, MBA

www.iwd.co.id

Wednesday, 18 March 2015

Beberapa Peringkat Dalam PROPER



Hasil evaluasi ketaatan yang dilakukan dalam proper akan menghasilkan hasil akhir ketaatan yaitu taat dan tidak taat, penilaian ini akan menjadi dasar untuk memberikan peringkan kepada usaha dan/atau kegiatan yang menjadi peserta proper. Peringkat ketaatan dikelasifikasikan menjadi Peringkat emas, Peringkat hijau, Peringkat biru, Peringkat merah, dan Peringkat hitam.
 
Peringkat Hitam
 
Perusahaan yang mendapatkan peringkat hitam dikarenakan sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau tidak melaksanakan sanksi administratif.
 
Peringkat Merah
 
Perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup, namun tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur pada peraturan perundang-undangan.
 
Peringkat Biru
 
Peringkat biru diperoleh oleh perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan persyaratan yang di ataur pada peraturan perundang-undangan.
 
Peringkat Hijau
 
Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan hidup melebihi ketaatan melalui sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumberdaya secara efisien, dan melakukan pemberdayaan masyarakat dengan baik (CSR).
 
Peringkat Emas
 
Peringkat proper emas diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan hidup dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat (CSRberjalan baik).
Perusahaan yang ditetapkan sebagai kandidat peringkat emas adalah perusahaan yang telah mendapatkan peringkat hijau dua kali secara berturut-turut.
 
Itulah beberapa peringkat proper sesuai dengan Permen LH no 03 tahun 2014 , semoga artikel ini dapat membantu bagi rekan-rekan.

Permen LH No. 03 Tahun 2014 Tentang PROPER




Program penilaian peringkat kinerja perusahaan atau sering disebut dengan PROPER merupakan program penilaian dari pemerintah kepada perusahaan mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan evaluasi ketaatan dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan Limbah B3. Permen LH no 03 tahun 2014 merupakan peraturan terbaru tentang proper mengantikan permen LH no 06 tahun 2013.
 
Proper dilakukan pada bidang usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, dengan ketentuan:
  • Hasil Produknya untuk tujuan ekspor
  • Terdapat dalam pasar bursa
  • Menjadi perhatian masyarakat baik regional maupun nasional
  • Skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. 
 PROPER dilakukan dengan 
pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup
 
Mekanisme PROPER dilakukan dengan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha/kegiatan yang meliputi:
  1. Ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah b3.
  2. Kinerja usaha/kegiatan yang melebihi ketaatan yang dipersyaratkanoleh perundang-undangan.
Ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan akan dilakukan evaluasi, adapun evaluasi yang dilakukan mencakup aspek:
  1. Pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan
  2. Pengendalian pencemaran air
  3. Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Pengelolaan limbah B3
  5. Pengendalian kerusakan lingkungan hidup (hanya dilakukan pada kegiatan usaha pertambangan)
Tahapan pelaksanaan PROPER meliputi tahap persiapan, tahap pengawasan, tahap penilaian, dan tindak lanjut.
 
Tahap persiapan meliputi pemilihan perusahaan yang menjadi peserta penilaian, penguatan kapasitas tim proper dan sosialisasi kegiatan proper.
 
Tahap pengawasan dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan, pengawasan ini dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan. Pengawasan bisa dilakukan dengan cara pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung. Adapun pengawasan langsung dilakukan dengan melakukan inspeksi lapangan dengan panduan inspeksi proper, dan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan pemeriksaan laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup.
 
 
Tahap penilaian dilakukan dengan beberapa tahap yaitu penetapan status sementara, sanggahan dan klarifikasi, dan penetapan status akhir ketaatan (taat atau tidak taat). Status ketaatan ini yang akan dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan kepada perusahaan yang menjadi peserta proper.
 
 
Peringkat ketaatan berupa peringkat hitam, peringkat merah, peringkat biru, peringkat hijau, dan peringkat emas.

Thursday, 12 March 2015



PROPER merupakan instrumen penaatan alternatif yang dikembangkan untuk  bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya guna mendorong penaatan perusahan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure)
Sejarah PROPER dimulai pada tahun 1990 yang dulunya dikenal dengan PROKASIH (Program Kali Bersih), pada perkembangannya pada tahun 1995 berubah menjadi PROPER PROKASIH (khusus pengendalian pencemaran air). Pada tahun 2002 hingga sekarang berubah menjadi PROPER yang cakupannya menjadi lebih luas yaitu pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3)
Dengan lahirnya UU 32 tahun 2009 kedepan PROPER diharuskan mampu mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan sebenarnya.
PROPER memiliki beberapa criteria penilaian yang mana setiap hasil penilaian diberikan bendera sesuai hasil penilaiannya yaitu
EMAS Telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat
HIJAU Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) yang baik
BIRU Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketnetuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
MERAH Upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaiamana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi
HITAM Sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi
APA SAJA ACUAN PROPER?
Pertanyaan yang super (kata bapak Mario Teguh)..
Berikut ini acuan dari peraturan-peraturan yang menjadi dasar penilaian PROPER.
Untuk pengelolaan air :
–          Kepmen No. 51 Tahun 1995
–          Kepmen No. 52 Tahun 1995
–          Kepmen No. 113 Tahun 2003
–          Kepmen No. 03 Tahun 1998
–          Kepmen No. 202 Tahun 2004
–          PP No. 82 Tahun 2004
Untuk Pengelolaan udara :
–          Kepmen No. 13 Tahun 1995
–          Kepdal No. 205 Tahun 1996
–          Kepmen No. 129 Tahun 2003
–          Kepmen No. 133 Tahun 2004
–          PP No. 41 Tahun 1999
Untuk pengelolaan limbah B3
–          Kepdal No. 68 Tahun 1994
–          Kepdal No. 01 Tahun 1995
–          Kepdal No. 02 Tahun 1995
–          Kepdal No. 03 Tahun 1995
–          Kepdal No. 04 Tahun 1995
–          Kepdal No. 05 Tahun 1995
–          Kepmen No. 03 Tahun 2007
–          Kepmen No. 02 Tahun 2008
–          PP No. 18 Tahun 1999
–          Jo PP No.85 Tahun 1999
Jika ada kegiatan dumping ke Laut
–          PP No. 19 Tahun 1999

Tujuan pengelolaan lingkungan hidup


Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka sejak awal perencanaan sudah harus memperkirakan perubahan kondisi lingkungan baik yang positif maupun yang negatif, dengan demikian dapat dipersiapkan langkah-langkah pengelolaannya, cara untuk mengkaji perubahan kondisi tersebut melalui studi AMDAL. Dalam suatu kegiatan pembangunan, studi kelayakan umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan ekonomis.

Bagi usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus ditambahkan dengan studi kelayakan lingkungan. Oleh karena itu AMDAL sudah harus disusun dan mendapatkan persetujuan sebelum kegiatan konstruksi / pembangunan dilaksanakan. AMDAL bertujuan untuk mengkaji kemungkinankemungkinan perubahan kondisi lingkungan baik dari aspek geologi fisika kimia, biologi maupun sosial ekonomi budaya kesehatan masyarakat akibat adanya suatu kegiatan pembangunan.

Wednesday, 11 March 2015

Program Pengelolaan Lingkungan Hidup


Terdapat banyak perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan seperti programprogram unggulan KLH. Selain AMDAL, terdapat perangkat pengelolaan seperti audit lingkungan, UKL UPL, ekolabel, ISO seri 14000 atau produksi bersih (cleaner production) yang seluruhnya diterapkan pada tingkat proyek. Demikian pula pada tingkat ekosistem dapat menggunakan beberapa program seperti program langit biru, Prokasih, Adipura, atau program Pantai dan Laut Lestari serta biodiversitas. Pada tingkat cakupan berdasarkan pemerintahan (nasional, regional atau daerah) dapat menggunakan berbagai peraturan dan kebijakan yang bersifat makro. Hal ini dapat berupa pelaksanaan kebijakan lingkungan  tingkat nasional, penerapan peraturan perundang-undangan, penggunaan teknologi ramah lingkungan atau berbagai perangkat yang berbasis ekonomi seperti valuasi ekonomi dan perhitungan neraca lingkungan. Seluruhnya dapat dilakukan secara simultan dan saling sinergi pada tingkatannya masing-masing. Demikian pula pada tingkatan internasional atau global dengan berbagai protokol dan konvensi internasional yang ditekankan penerapannya bagi negara-negara yang meratifikasinya. Berikut adalah beberapa program unggulan KLH dimana AMDAL merupakan salah satu program unggulan yang memiliki posisi cukup penting dalam program KLH. 

Pengendalian pencemaran, Penyediaan fasilitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara terpadu, PROPER, program penilaian peringkat kinerja perusahaan, SUPERKASIH, pengembangan dari program kali bersih, Bangun praja – Adipura, Penaatan peraturan lingkungan hidup melalui AMDAL dan UKL UPL, Penegakan hukum lingkungan. AMDAL merupakan salah satu program unggulan KLH dan merupakan salah satu perangkat pengelolaan lingkungan yang memiliki posisi cukup penting. Secara spesifi k, AMDAL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan yang berperan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan dengan cara mencegahnya, menghindarinya, atau mengendalikan dan mengurangi tingkat dampak tersebut sehingga dapat diserap atau ditolerir oleh lingkungan. AMDAL merupakan perangkat pengelolaan yang dapat digunakan untuk mengantisipasi dampak lingkungan pada tahap perencanaan dan pengambilan keputusan. Hal yang serupa dengan AMDAL dalam perangkat pencegahan adalah perencanaan tata ruang. 

AMDAL bagi suatu kegiatan tertentu tidak bisa dilakukan di suatu lokasi yang memiliki penetapan tata ruang yang berbeda (misalnya untuk kegiatan spesifi k lainnya). Dalam pelaksanaannya, AMDAL diposisikan pada tahap perencanaan dimana analisis kelayakan teknis dan ekonomi seharusnya dilakukan bersamaan dengan analisis kelayakan lingkungan dan saling memberikan input dan feedback terhadap masing-masing studi kelayakan. Sementara itu, untuk tindakan pencegahan pada tahap pelaksanaan biasa menggunakan pendekatan pentaatan baku mutu atau instrumen ekonomi. Secara proaktif pada kegiatan produksi dapat menggunakan berbagai perangkat manajemen dan standar asosiasi dalam skema sukarela dan atur diri sendiri (istilah yang diperkenalkan Prof. Otto Soemawoto, ADS = atur diri sendiri, 2002). Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. AMDAL termasuk pada perangkat pencegahan yang bersifat pre-emptive dan berusaha mengantisipasi dampak serta konsekuensi dari suatu rencana kegiatan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Posisi AMDAL menjadi sangat strategis karena upaya pencegahan seringkali lebih efektif dibanding upaya pemulihan misalnya.

Sumber: www.iwd.co.id

JK Peringatkan Perusahaan Kategori Hitam, Ini Daftarnya!



Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyambut baik upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAK) serta komitmen dari sejumlah kementerian terkait dalam memperbaharui hukum sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH) yang sesuai dengan perkembangan zaman.

"Baru kita saksikan satu tekad atau deklarasi untuk mengubah, membaharui atau mensinkronkan hukum-hukum kita yang menyangkut tentang lingkungan dan sumber daya alam," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Menurut JK, hukum memang bersifat dinamis, di mana dapat berubah setiap saat karena pengaruh dari perkembangan teknologi, ekonomi, dan zaman. "Hukum itu bukan Alquran dan Injil. Karena itu hukum selalu berubah dan dinamis sesuai waktunya."

Dia mencontohkan, dulu seorang pengusaha hutan karena menganggap dirinya mempunyai hak yang penuh, maka merasa berhak memindahkan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan tersebut.

"Dia dengan penuh hak memindahkan rakyat dari hutan untuk mengambil hutannya atau kerja sebagai buruh orang adat. Sekarang musuh dunia karena hak adat menjadi hak asasi manusia," papar JK.

Bahkan, imbuh dia, bila dulu industri bisa seenaknya membuang limbah ke sungai karena itulah industri yang bagus sehingga dianggap wajar. Tetapi sekarang perilaku seperti ini dapat diganjar dengan hukuman.

"Jadi, perubahan itu sesuai suasana, dan betul baru kita sadari orang yang membabat hutan yang kita banggakan sekarang menyebabkan banjir dan kemiskinan di Kalimantan dan sebagainya. Orang yang mempunyai cerobong asap sekarang menyebabkan TBC untuk banyak orang," ucap JK.

Karena perubahan zaman, lanjut JK, segala perilaku dari industri yang tidak ramah lingkungan harus ditekan semaksimal mungkin sehingga tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat banyak.

"Itulah hal yang tentu menyebabkan masalah. Karena itulah semua hukum lingkungan dan sumber daya alam yang tidak sesuai zamannya harus kita sinkronkan," pungkas Wapres JK.