Thursday 12 March 2015



PROPER merupakan instrumen penaatan alternatif yang dikembangkan untuk  bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya guna mendorong penaatan perusahan melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure)
Sejarah PROPER dimulai pada tahun 1990 yang dulunya dikenal dengan PROKASIH (Program Kali Bersih), pada perkembangannya pada tahun 1995 berubah menjadi PROPER PROKASIH (khusus pengendalian pencemaran air). Pada tahun 2002 hingga sekarang berubah menjadi PROPER yang cakupannya menjadi lebih luas yaitu pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan limbah B3)
Dengan lahirnya UU 32 tahun 2009 kedepan PROPER diharuskan mampu mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan sebenarnya.
PROPER memiliki beberapa criteria penilaian yang mana setiap hasil penilaian diberikan bendera sesuai hasil penilaiannya yaitu
EMAS Telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam proses produksi dan/atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat
HIJAU Telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien melalui upaya 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery), dan melakukan upaya tanggung jawab sosial (CSR/Comdev) yang baik
BIRU Telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketnetuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
MERAH Upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaiamana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam tahapan melaksanakan sanksi administrasi
HITAM Sengaja melakukan perbuatan dan atau melakukan kelalaian yang mengakibatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi
APA SAJA ACUAN PROPER?
Pertanyaan yang super (kata bapak Mario Teguh)..
Berikut ini acuan dari peraturan-peraturan yang menjadi dasar penilaian PROPER.
Untuk pengelolaan air :
–          Kepmen No. 51 Tahun 1995
–          Kepmen No. 52 Tahun 1995
–          Kepmen No. 113 Tahun 2003
–          Kepmen No. 03 Tahun 1998
–          Kepmen No. 202 Tahun 2004
–          PP No. 82 Tahun 2004
Untuk Pengelolaan udara :
–          Kepmen No. 13 Tahun 1995
–          Kepdal No. 205 Tahun 1996
–          Kepmen No. 129 Tahun 2003
–          Kepmen No. 133 Tahun 2004
–          PP No. 41 Tahun 1999
Untuk pengelolaan limbah B3
–          Kepdal No. 68 Tahun 1994
–          Kepdal No. 01 Tahun 1995
–          Kepdal No. 02 Tahun 1995
–          Kepdal No. 03 Tahun 1995
–          Kepdal No. 04 Tahun 1995
–          Kepdal No. 05 Tahun 1995
–          Kepmen No. 03 Tahun 2007
–          Kepmen No. 02 Tahun 2008
–          PP No. 18 Tahun 1999
–          Jo PP No.85 Tahun 1999
Jika ada kegiatan dumping ke Laut
–          PP No. 19 Tahun 1999

No comments:

Post a Comment