Wednesday 11 March 2015

Bidang Kegiatan

JASA KONSULTAN
  • AMDAL
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
    Dokumen AMDAL terdiri dari :
    Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
    Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
    Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
    Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  • UKL – UPL
    Merupakan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
    Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor.
  • SPPL
    Merupakan PERNYATAAN KESANGGUPAN dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya
  • DELH & DPLH
    Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL. Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya. Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH No. 16 Tahun 2012 – tentang jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
    Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?
    Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pemerintah telah mengeluarkan PermenLH No. 14 Tahun 2010 pada tanggal 7 Mei 2010, tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan / atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan / atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
    Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk kegiatan yang telah memiliki izin usaha atau telah melakukan kegiatan konstruksi sebelum diundangkannya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (3 Oktober 2009), maka wajib untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) bagi kegiatan yang wajib UKL UPL.
    Selain itu, untuk kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka wajib untuk menyusun DELH atau DPLH.
    SB Consultant banyak terlibat dalam proses pembuatan dokumen DELH untuk beberapa klien yang wajib AMDAL dan DPLH untuk klien-klien yang berlokasi di Bekasi, Karawang, Tangerang dan Jakarta.
    Masa berlaku peraturan DELH dan DPLH ini hanya hingga 3 Oktober 2011. Jadi …. apakah anda sudah patuh dengan UU No. 32 Tahun 2009?
  • IPAL
    Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) (wastewater treatment plant, WWTP), adalah sebuah struktur yang dirancang untuk membuang limbah biologis dan kimiawi dari air sehingga memungkinkan air tersebut untuk digunakan pada aktivitas yang lain. Fungsi dari IPAL mencakup:
    1. Pengolahan air limbah pertanian, untuk membuang kotoran hewan, residu pestisida, dan sebagainya dari lingkungan pertanian.
    2. Pengolahan air limbah perkotaan, untuk membuang limbah manusia dan limbah rumah tangga lainnya.
    3. Pengolahan air limbah industri, untuk mengolah limbah cair dari aktivitas manufaktur sebuah industri dan komersial, termasuk juga aktivitas pertambangan.
     Meski demikian, dapat juga didesain sebuah fasilitas pengolahan tunggal yang mampu melakukan beragam fungsi. Beberapa metode seperti biodegradasi diketahui tidak mampu menangani air limbah secara efektif, terutama yang mengandung bahan kimia berbahaya.
JASA PERIJINAN
Mencakup isi sebagai berikut:
  • HO (Hinderordonnantie) atau Ijin Gangguan
  • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Ijin Pembuangan Limbah Cair dan Limbah B3
  • Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalulintas dan Rekayasa Lalulintas
  • Ijin Sosial, Ekonomi dan Budaya (SOSEK)
  • IUTM
MULTIMEDIA
Mencakup isi sebagai berikut:
  • Pembuatan dan Pengelolaan Website
  • Pemsangan Jaringan Internet
  • Perawatan dan Perbaikan Hardware – Software

No comments:

Post a Comment