Wednesday 18 March 2015

Permen LH No. 03 Tahun 2014 Tentang PROPER




Program penilaian peringkat kinerja perusahaan atau sering disebut dengan PROPER merupakan program penilaian dari pemerintah kepada perusahaan mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan evaluasi ketaatan dibidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan Limbah B3. Permen LH no 03 tahun 2014 merupakan peraturan terbaru tentang proper mengantikan permen LH no 06 tahun 2013.
 
Proper dilakukan pada bidang usaha yang wajib AMDAL atau UKL-UPL, dengan ketentuan:
  • Hasil Produknya untuk tujuan ekspor
  • Terdapat dalam pasar bursa
  • Menjadi perhatian masyarakat baik regional maupun nasional
  • Skala kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. 
 PROPER dilakukan dengan 
pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup
 
Mekanisme PROPER dilakukan dengan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup terhadap ketaatan dan kinerja penanggung jawab usaha/kegiatan yang meliputi:
  1. Ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, dan pengelolaan limbah b3.
  2. Kinerja usaha/kegiatan yang melebihi ketaatan yang dipersyaratkanoleh perundang-undangan.
Ketaatan pelaksanaan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan akan dilakukan evaluasi, adapun evaluasi yang dilakukan mencakup aspek:
  1. Pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan
  2. Pengendalian pencemaran air
  3. Pengendalian Pencemaran Udara
  4. Pengelolaan limbah B3
  5. Pengendalian kerusakan lingkungan hidup (hanya dilakukan pada kegiatan usaha pertambangan)
Tahapan pelaksanaan PROPER meliputi tahap persiapan, tahap pengawasan, tahap penilaian, dan tindak lanjut.
 
Tahap persiapan meliputi pemilihan perusahaan yang menjadi peserta penilaian, penguatan kapasitas tim proper dan sosialisasi kegiatan proper.
 
Tahap pengawasan dilakukan untuk menilai tingkat ketaatan, pengawasan ini dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan. Pengawasan bisa dilakukan dengan cara pengawasan langsung maupun pengawasan tidak langsung. Adapun pengawasan langsung dilakukan dengan melakukan inspeksi lapangan dengan panduan inspeksi proper, dan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan pemeriksaan laporan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup.
 
 
Tahap penilaian dilakukan dengan beberapa tahap yaitu penetapan status sementara, sanggahan dan klarifikasi, dan penetapan status akhir ketaatan (taat atau tidak taat). Status ketaatan ini yang akan dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan kepada perusahaan yang menjadi peserta proper.
 
 
Peringkat ketaatan berupa peringkat hitam, peringkat merah, peringkat biru, peringkat hijau, dan peringkat emas.

No comments:

Post a Comment